Oleh: Asman Nur | Oktober 19, 2007

Dialog PUBLIK

Kegiatan ini merupakan kegiatan pemelajaran luar kelas dalam bentuk Dialog Publik yang merupakan dialog ke-4 dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan. Dialog kali ini mengambil tema �Revitalisasi Nilai-nilai Budaya dan Kearifan Lokal Menghadapi Konflik Pilkada Langsung�, dengan narasumber: H. Syahrul Yasin Limpo, S.H, M.H, M.Si. (Wagub Sulsel), Dr. Dwia A. Tina N. Kalla, M.A. (Purek IV Unhas), Prof. Dr. W.I.M Poli, M.A. (Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas Makassar), Rahman Arge (Budayawan). Seorang narasumber, Prof. Dr. H. M. Saleh A. Putuhena tidak dapat hadir berhubung beliau sedang berada di Ambon.
Latar belakang pemikiran yang melandasi Dialog ini bahwa Segera setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tiba-tiba saja awan optimisme berarak kencang di atas cakrawala politik Indonesia. Hal tersebut terkait erat dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung (Pilkadal) yang dimulai sejak tahun 2005. Dalam pengimplementasiannya, dikeluarkan kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada regulasi tersebut di atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh KPU Daerah yaitu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan khusus. Dalam konteks ini maka KPU provinsi dan Kabupaten/Kota dipisahkan dari KPU. Hal tesebut dimaksudkan agar stigma masa lalu tentang pemahaman bahwa rezim Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah adalah berada di bawah bayang-bayang �pusat� yang sangat sentralistik. Kondisi inilah yang �memaksa� KPUD melepaskan diri dari KPU dalam penyelenggaraan Pilkadal.
Menghadapi Pilkadal, satu hal yang tak terbantah jika eskalasi koflik dan gejolak lokal cenderung meningkat. Ini disebabkan karena keterkaitan emosional yang demikian �dekat� dengan isu-isu dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pilkadal. Bagi masyarakat, eskalasi konflik dan gejolak lokal bukanlah sesuatu yang �abstrak�, tapi kasat mata karena hadir dalam �rumah� sendiri. Hal ini jelas berbeda dengan Pemilihan Umum 2004 karena berada di arena politik nasional sehingga berpusar pada isu-isu terlalu besar dan �jauh� dari keseharian masyarakat lokal.
Sejauh yang dapat diamati, maka potensi konflik sekaitan Pilkadal berpusar pada hal-hal berikut: pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara. Potensi ini pada urutannya bermuara kepada penolakan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menarik diamati, dalam waktu yang tidak terlalu lama Kabupaten Jeneponto dan Provinsi Sulawesi Selatan bakal menyelenggarakan Pilkadal. Ini tentunya merupakan sebuah tantangan karena akan menjadi barometer penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah selanjutnya di daerah ini. Sebab, inilah peristiwa untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik horizontal di kalangan konstituen para pendukung �kandidat� Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah yang bakal bertarung dalam Pilkadal tersebut, dipandang perlu menggali kembali nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (sipakatau), saling asih (sipakala�biri), saling menasihati (sipakainga�), menjunjung ukhuwah (a�bulo sibatang accera� sitongka-tongka), menjunjung rasa malu dan solidaritas sosial (siri� na pacce), dan seterusnya. Nilai-nilai dan kearifan lokal tersebut, meski tumbuh dan hidup dalam tradisi lokal Sulawesi Selatan pada umumnya dan Makassar khususnya, namun memiliki muatan dan pesan-pesan kemanusiaan universal. Dari nilai-nilai luhur lokal itulah diharapkan menjadi satu bahan permenungan dan pertimbangan bagi masyarakat dalam menciptakan budaya politik yang sehat dan bermartabat.
Tujuan dan hasil yang ingin dicapai yaitu; (1) menggali lebih dalam dan melakukan revitalisai nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang bervisi kemanusiaan guna mengawal penyelenggaraan Pilkadal yang sarat konflik kepentingan. (2) Merumuskan sebuah format Kultur Politik yang sehat dan bermartabat berbasis nilai-nilai dan kearifan lokal.Kegiatan ini dilaksanakan di Kafe Hotel Bintang Karaeng Jeneponto, pada Rabu, 22 November 2006. Dialog ini dihadiri tidak kurang 200 orang dari berbagai unsure masyarakat dan pemerintah setempat.

Kegiatan berjalan baik dan sukses. Dari aspek kuantitas, jumlah peserta sangat membludak dibanding beberapa kegiatan dialog publik dan diskusi panel sebelumnya. Oleh narasumber, peserta memperoleh penjelasan tentang beberapa hal yang menjadi penekanan:

Syahrul Yasin Limpo memberi penekanan terhadap pentingnya membangun mekanisme politik yang berwawasan kebersamaan yang menurutnya sangat berbeda dengan besarnya massa. Pendekatan philosofis demokrasi penting ditransformasikan kepada rakyat di bawah aturan dan suasana kultural kuat adalah bagian-bagian yang semestinya kita rakit dari awal. Hal lain dalam nilai lokal sulsel dikenal sebuah prinsip; sirina buttaya niaki ri rupa tauwwa (malu negara ada pada rasa malu masyarakat). Idealnya seperti itu. Bila demikian masyarakat menjadi orientasi kebijakan, kepentingan dan untuk kesejahteraan. Parentai tawwa ri ero�na (perintahlah orang menurut keinginan orang itu). Dalam lontara, kita tidak menemukan ada proses pemilihan politik yang berdarah-darah di masa lalu.

WIM Poli lebih menekankan hubungan antara Pilkada dan konflik, bahwa pilkada tidak mempunyai hubungan secara langsung sebagai sebab-akibat dengan konflik. Diantara keduanya ada frustrasi, bahkan konflik muncul tanpa Pilkada.

Rahman Arge menekankan pada aspek orientasi kebudayaan para pemimpin negeri ini yang aus dan menjadi marjinal oleh orientasi kekuasaan. Beberapa nilai atau kearifan lokal juga diungkap oleh Rahman Arge, misalnya konsep siri�na to pabutayya (malu warga masyarakat), rumusan naratif kebudayaan Bugis Makassar; �batal kata raja tidak batal kata dewan adat. Batal dewan adat tidak batal kata ketua keluarga di daerah. Batal kata ketua adat di daerah tidak batal kata orang banyak�. Nilai-nilai ini perlu direvitalisasi dengan mengkaji ulang fungsi lego-lego yang dulu pernah hidup dalam kebudayaan Bugis-Makassar sebagai wadah para mempo (duduk bersama).

Dwia A. Tina menekankan pada aspek mekanisnisme yang paling mudah menyelesaikan konflik dengan mengandalkan pada penerapan sanksi, pengendalian dan kontrol sosial. Instrumen lain yang mungkin lebih efektif dalam melakukan kontrol sosial melalui kearifan lokal.

Dapat disinyalir bahwa banyaknya jumlah peserta yang hadir karena hadirnya Bapak Syahrul Yasin Limpo, yang nota bene sebagai calon Gubernur Sulsel, bukan karena statusnya sebagai Wakil Gubernur atau Narasumber dialog. Hal ini terutama berlaku pada anggota DPRD setempat yang tiba-tiba hadir mencapai 20 orang, dimana pada kegiatan-kegiatan sebelumnya, baik yang dilaksanakan oleh Program Simpul Demokrasi Jeneponto maupun oleh organisasi lain, sulit mencapai angka tersebut.


Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.