
Syahrul Yasin Limpo meminta pemerintah pusat segera melantik dirinya sebagai Gubernur Sulsel terpilih melalui pilkada. Desakan Syahrul tersebut disampaikan di sela-sela pertemuan petinggi empat partai politik (parpol) pendukung pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.
Hadir Sekjen DPP PDI Perjuangan Pramono Anung, Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Sekjen DPP Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Rafiuddin Hamarung, dan Sekjen DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) Ferry B Regar. Agus Arifin Nu’mang juga hadir tetapi tidak ikut mendampingi Syahrul saat memberikan keterangan pers. Di depan para wartawan di Jakarta, Syahrul menegaskan bahwa pelantikan Gubernur Sulsel yang baru harus dilakukan pada 19 Januari mendatang dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel yang dijabat HM Amin Syam.
Dia meminta Mendagri tidak menunda pelantikan Gubernur yang baru meskipun proses hukum hasil pilkada yang digugat Amin Syam-Mansyur Ramly (Asmara) ke Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. ”Kalau (saya) tidak dilantik, berarti putusan MA tidak dijalankan.Saya sebenarnya tidak ada masalah (tidak dilantik), tetapi masyarakat Sulsel menginginkan keadilan,” katanya saat ditanya apa yang akan terjadi di Sulsel jika Mendagri Mardiyanto tidak melantik pasangan Sayang tanggal 19 Januari mendatang. Saat memberikan keterangan, mantan Bupati Gowa dua periode ini diapit Pramono Anung dan Zulkifli Hasan.
Pramono Anung memperkenalkan Syahrul dengan sebutan Gubernur. Pramono hanya menggarisbawahi bahwa putusan MA yang memerintahkan pilkada ulang di Bone, Gowa, Bantaeng, dan Tana Toraja telah mencederai demokrasi. Karena itu, PDIP dan tiga partai pendukung Sayang bertekad melakukan perlawanan atas putusan tersebut. ”Kenapa kita berkumpul di sini, karena kita menilai demokrasi (pilkada) di Sulsel telah tercederai oleh putusan MA yang di luar kewenangannya.
Karena itu kita harus lawan secara terbuka,” katanya. Sementara, sikap empat parpol pendukung Sayang mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak pilkada ulang dan putusan MA, mendesak pelantikan Syahrul,dan mendukung upaya KPUD menempuh jalur hukum ke MA. Menurut Syahrul, pelantikan dirinya harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Sulsel. Situasi di Sulsel saat ini sudah sangat rawan. Dia menyebutkan rawan karena beberapa alasan,antara lain,masyarakat dan KPUD di empat kabupaten seperti Bone, Tana Toraja, Bantaeng, dan Gowa tidak menerima pilkada ulang dan penolakan atas putusan MA sudah meluas di kalangan masyarakat termasuk mahasiswa, organisasi pemuda, dan akademisi.
”Bukan hanya pendukung Sayang yang menolak putusan MA.Di kampus- kampus banyak spanduk bertuliskan penolakan pilkada ulang. Seperti halnya di daerah lain, ada kepala daerah yang terpilih tetap dilantik meskipun kasusnya masih berjalan dan diproses,”katanya.
Namun demikian, Syahrul berjanji tetap akan melakukan pengawasan dan akan mengendalikan situasi buruk tersebut di Sulsel asalkan semua persoalan diselesaikan sesuai aturan. Karena itu, dia meminta elite politik nasional memberikan perhatian penuh atas kemelut pasca Pilkada Sulsel. Sebab, proses demokrasi yang telah berjalan melalui pilkada di Sulsel, 5 November lalu, adalah bagian dari tatanan politik secara nasional dan memberikan dampak dalam pilkada di daerah lain. Ketua DPP PAN asal Sulsel Abdul Hadi Jamal menegaskan, pihaknya juga akan memperhatikan proses pengajuan peninjauan kembali (PK) KPUD Sulsel ke MA, jangan sampai terjadi kekeliruan seperti putusan yang dikeluarkan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah pusat harus waspada dengan semakin memanasnya situasi politik di Sulsel. ”Harus diwaspadai, sebab kalau Syahrul tidak dilantik, bisa saja rakyat sendiri yang akan melakukan pelantikan. Artinya, masyarakat akan bereaksi keras,” tegasnya. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Firman Jaya Daeli mengatakan, pengajuan PK adalah upaya hukum luar biasa dari pihak tergugat yakni KPUD Sulsel. Menurut dia, ada dua kesalahan yang dilakukan MA dalam putusannya yang bisa memperkuat PK KPUD.Dia menilai MA melanggar asas hukum ultra petita (mengabulkan di luar perkara yang dimohon) dan ultra konstitusional (melakukan putusan di luar kewenangan). ”Asmara hanya menggugat hasil Pilkada Gowa, Bantaeng, dan Tana Toraja tetapi MA juga memasukkan Bone untuk pilkada ulang,” katanya.
Ketua DPP PAN Patrialis Akbar menambahkan, pihaknya hanya mengandalkan PK KPUD ke MA meskipun masalah yang diperkarakan adalah putusan MA sendiri. Sebab,tidak ada lagi upaya hukum yang lain bisa ditempuh selain PK. ”KPUD tidak perlu novum (bukti baru) lagi karena yang dipersoalkan adalah kesalahan MA dalam mengambil putusan,” katanya. (azhar azis/rahmat sahid/abriandi)